PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 327
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Direktorat Landreform mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan, pemberian bimbingan teknis dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang landreform.
