PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 330
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Subdirektorat Pengelolaan Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan, penyajian informasi, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan, dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
