PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 316
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Agraria mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi pada seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria.
