Pasal 317
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan manajemen risiko; c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta fasilitasi advokasi hukum; d. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; e. fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi reforma agraria; f. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan g. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga di Direktorat Jenderal.
