PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 315
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Penataan Agraria terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Penataan Agraria; b. Direktorat Landreform; c. Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat; dan d. Direktorat Penatagunaan Tanah.
