Pasal 314
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313, Direktorat Jenderal Penataan Agraria menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau- pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
