Pasal 303
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302, Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penetapan hak, pengelolaan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan hak, pengelolaan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan hak, pengelolaan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal; d. pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal; e. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan hak, pengelolaan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal;
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penetapan hak, pengelolaan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
