PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 302
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan kebijakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan tanah pemerintah, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengaturan tanah pemerintah, tanah ulayat, dan tanah komunal.
