Pasal 293
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENETAPAN HAK DAN PENDAFTARAN TANAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292, Direktorat Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hubungan kelembagaan dan pengaturan layanan pertanahan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi administrasi kerja sama pada Direktorat Jenderal; c. penyiapan pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama;
d. pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pemantauan sistem pelayanan pertanahan dalam rangka standardisasi dan modernisasi layanan pertanahan; e. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan tata kelola sistem informasi layanan penetapan hak dan pendaftaran tanah; f. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan implementasi teknologi informasi pada layanan elektronik bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah; g. penyiapan dokumen evaluasi tingkat maturitas penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan kelembagaan dan pengaturan layanan pertanahan; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
