PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 235
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang terdiri atas: a. Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Data Dasar; b. Subdirektorat Pengukuran Dasar dan Peralatan; c. Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Model Dasar dan Ruang; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
