Pasal 234
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Direktorat.
