PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 233
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemetaan dan pengelolaan data dasar bidang dan ruang, pengukuran dasar bidang dan ruang, dan pengembangan peralatan teknis pengukuran dan pemetaan, serta pembinaan dan pengelolaan surveyor berlisensi.
