PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 236
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Subdirektorat Pemetaan dan Pengelolaan Data Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan dasar pertanahan dan ruang, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data dasar bidang dan ruang.
