Pasal 209
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Sekretariat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan; b. pembinaan, pengembangan, dan pengendalian manajemen risiko; c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, serta fasilitasi advokasi hukum; d. pengelolaan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta fasilitasi reformasi birokrasi; e. fasilitasi dan pemberian dukungan pengelolaan sistem informasi; f. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik/kekayaan negara; dan g. pengelolaan urusan umum dan rumah tangga pada Direktorat Jenderal.
