PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 208
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Sekretariat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan pelaksanaan administrasi kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang.
