PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 207
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang; b. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Kadastral; c. Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang; dan d. Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik.
