Pasal 206
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; c. pelaksanaan kebijakan pemanfaatan peralatan survei dan pemetaan; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
