PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 205
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL SURVEI DAN PEMETAAN PERTANAHAN DAN RUANG
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
