PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 192
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang terdiri atas: a. Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah A; b. Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah B; c. Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah C; d. Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah D; e. Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah E; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
