PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 193
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah A mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang, penerbitan persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi program pemanfaatan ruang wilayah nasional dan pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Jambi, Kalimantan Utara, Gorontalo, Jawa Timur, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
