Pasal 191
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana, serta program di bidang sinkronisasi pemanfaatan ruang; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang, serta fasilitasi pelaksanaan kerja sama regional dalam rangka sinkronisasi program pemanfaatan ruang; c. penyiapan penerbitan persetujuan dan rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi sinkronisasi program pemanfaatan ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
