PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 150
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Direktorat Perencanaan Tata Ruang terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional; b. Subdirektorat Pedoman Tata Ruang; c. Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional I; d. Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional II; e. Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional III; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
