PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 151
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Nasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan strategi, serta kajian tematik di bidang perencanaan tata ruang nasional, penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang pulau/kepulauan, serta perencanaan dan pembinaan lisensi perencana tata ruang.
