Pasal 149
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Perencanaan Tata Ruang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi operasional, rencana dan program di bidang perencanaan tata ruang nasional; b. penyiapan penyusunan pedoman bidang pembinaan, perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang; c. penyiapan perumusan kebijakan dan strategi perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional; d. penyiapan penyusunan dan pelaksanaan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional;
e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis dan program di bidang perencanaan tata ruang nasional; f. penyiapan perencanaan dan pembinaan lisensi perencana tata ruang; dan g. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
