PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 148
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Direktorat Perencanaan Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang wilayah nasional, pulau/kepulauan, dan kawasan strategis nasional, pedoman bidang tata ruang dalam rangka perwujudan rencana tata ruang, serta perencanaan dan pembinaan lisensi perencana tata ruang.
