PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 144
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Bagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, pemantauan, dan pelaporan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal.
