PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 143
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
(1) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang penataan ruang, pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum di bidang penataan ruang, pelaksanaan fasilitasi forum penataan ruang di tingkat pusat dan daerah. (2) Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
