PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 145
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Bagian Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan teknis manajemen risiko pada Direktorat Jenderal; b. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan strategi manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah, serta penilaian mandiri atas maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko pada Direktorat Jenderal; c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penerapan manajemen risiko pada Direktorat Jenderal; dan d. penyiapan bahan pelaporan penerapan dan tindak lanjut manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah.
