PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 140
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Bagian Hukum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan sumber daya manusia, penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi forum penataan ruang dan reformasi birokrasi.
