Pasal 139
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
(1) Subbagian Program dan Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran tahunan, penyiapan perjanjian kinerja bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang, penyusunan rencana strategis, rencana jangka panjang dan menengah, penyiapan bahan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi spasial, fasilitasi administrasi kerja sama dan kemitraan, monitoring dan evaluasi kinerja, serta penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja. (2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan urusan administrasi keuangan, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan, pengelolaan administrasi barang milik/kekayaan negara Direktorat Jenderal, serta pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, dokumen dan kepustakaan, kearsipan, publikasi, penyebarluasan produk tata ruang, serta kehumasan dan protokol pejabat pimpinan tinggi madya Direktorat Jenderal.
