PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 141
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya di bidang penataan ruang; b. pelaksanaan fasilitasi advokasi hukum di bidang penataan ruang; c. pelaksanaan fasilitasi forum penataan ruang di tingkat pusat dan daerah; d. pelaksanaan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia; dan e. pelaksanaan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
