PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 125
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan, pengembangan, pemantauan dan bimbingan teknis atas pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah.
