Pasal 124
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Jabatan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan analisis jabatan, meliputi penyusunan analisis beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan, dan kompetensi jabatan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Inspektorat Jenderal, Perguruan Tinggi di bawah Kementerian ATR/BPN, Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang, dan unit kerja Kantor Wilayah BPN yang berada di Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara. (2) Subbagian Analisis Jabatan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan kebijakan, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan analisis jabatan, meliputi penyusunan analisis beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan, dan kompetensi jabatan pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan unit kerja Kantor Wilayah BPN yang berada di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Papua, dan Papua Barat.
