Pasal 126
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Bagian Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan, pengembangan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan strategi manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah;
b. pelaksanaan pemantauan, pembinaan, evaluasi, konsolidasi, pelaporan penerapan kebijakan dan strategi manajemen risiko dan sistem pengendalian intern pemerintah; c. pengelolaan risiko strategis lintas unit kerja yang mencakup hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal, termasuk risiko pada program dan kegiatan yang bersifat lintas sektor dalam penerapan manajemen risiko pembangunan nasional; d. pelaksanaan koordinasi penilaian mandiri atas maturitas sistem pengendalian intern pemerintah dan manajemen risiko; e. pelaksanaan koordinasi, kerja sama dan bimbingan teknis penguatan budaya risiko organisasi; dan f. pembangunan dan pelaksanaan mekanisme pemantauan risiko atas efektivitas penerapan pengendalian utama yang dilakukan oleh unit kerja.
