PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 112
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko terdiri atas: a. Bagian Organisasi; b. Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi; c. Bagian Analisis Jabatan; d. Bagian Manajemen Risiko; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
