Pasal 111
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan koordinasi, bimbingan teknis dan kerja sama, pembinaan, pemantauan dan evaluasi penataan dan penguatan organisasi; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan kerja sama pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelayanan publik, dan ketatalaksanaan, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi; c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, bimbingan teknis dan kerja sama pembinaan, pemantauan dan evaluasi analisis jabatan; dan d. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, kerangka kerja, koordinasi, bimbingan teknis, koordinasi dan kerja sama pembinaan, pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pengendalian manajemen risiko.
