PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 110
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi penataan organisasi, tata laksana, analisis jabatan, manajemen risiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN.
