PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 109
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan pengelolaan, pemantauan dan evaluasi pengadaan barang/jasa serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pelaksanaan kontrak dan penyiapan bahan pembinaan kompetensi pelaku pengadaan barang/jasa. (2) Subbagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan memfasilitasi pelaku pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta penyiapan bahan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis.
