PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 102
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan analisis, perencanaan, inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengamanan, dan pelaporan sarana dan prasarana, dan urusan pengamanan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala dan pejabat pimpinan tinggi madya, serta urusan pengamanan di lingkungan kantor Kementerian ATR.
