PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 103
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan urusan pengamanan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala dan pejabat pimpinan tinggi madya,
urusan pengamanan serta urusan dalam di lingkungan Kementerian ATR; b. penyiapan dan fasilitasi pengelolaan kebutuhan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Jenderal, koordinasi kegiatan dan kebutuhan sarana dan prasarana, serta pemantauan dan pembinaan pengembangan sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian ATR/BPN; dan c. penyiapan inventarisasi dan pemeliharaan gedung serta pengelolaan kendaraan dinas.
