PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan...
Pasal 101
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Persuratan dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan tata naskah dinas dan pengelolaan sistem informasi kearsipan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, serta urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. (2) Subbagian Kearsipan mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penyiapan bahan koordinasi, pembinaan kearsipan, pengawasan, dan pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
