PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
Dalam hal Penata Kadastral telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian maka dikecualikan untuk mengikuti uji kompetensi.
