PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 17
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi dilakukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam laporan dan disampaikan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
