PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Peserta Uji Kompetensi yang telah menerima sertifikat Kompetensi direkomendasikan untuk dapat diangkat menjadi JF Penata Kadastral atau diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi paling lama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya sertifikat Kompetensi. (2) Peserta Uji Kompetensi yang telah lulus Uji Kompetensi mengajukan permohonan pengangkatan JF Penata Kadastral kepada pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
