Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI
(1) Setiap peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat Kompetensi yang merupakan kelengkapan persyaratan pengangkatan dalam JF Penata Kadastral. (2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi. (3) Dalam hal Uji Kompetensi di Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat permohonan penerbitan sertifikat Kompetensi kepada Penyelenggara Uji Kompetensi dengan tembusan kepada Pimpinan Unit Pembina. (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada peserta Uji Kompetensi melalui pimpinan unit kerja peserta Uji Kompetensi. (5) Format surat permohonan penerbitan sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat penyampaian sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Sertifikat Kompetensi berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.
