Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Tugas Satgas Fisik, meliputi: a. pengukuran batas bidang tanah secara kadastral yang dituangkan pada Gambar Ukur, atas penunjukan pemilik tanah atau kuasanya; b. melaksanakan pemetaan bidang tanah pada Peta Pendaftaran dan membuat Peta Bidang Tanah; c. menjalankan prosedur dan memasukkan data dan informasi yang berkaitan dengan data fisik bidang tanah pada aplikasi KKP; d. menandatangani Gambar Ukur dan dokumen terkait;
e. dalam hal pelaksana kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh pihak ketiga, maka Surveyor Kadaster Berlisensi menandatangani peta bidang tanah untuk pembuatannya; dan f. menyampaikan peta bidang tanah kepada Ketua Panitia Ajudikasi PTSL. (2) Tugas Satgas Yuridis, meliputi: a. melakukan pemeriksaan dokumen bukti kepemilikan/penguasaan bidang tanah; b. memeriksa riwayat tanah dan menarik surat-surat bukti pemilikan atau penguasaan tanah yang asli dan memberikan tanda terima; c. membuat daftar bidang-bidang tanah yang telah diajudikasi; d. membuat laporan pelaksanaan pekerjaan secara berkala; e. menyiapkan pengumuman mengenai data yuridis; f. menginventarisasi sanggahan/keberatan dan penyelesaiannya; g. menyiapkan data untuk pembuatan daftar isian dan pemeriksaan sertipikat; dan h. menginput kegiatan PTSL ke dalam Aplikasi KKP. (3) Tugas Satgas Administrasi membantu pelaksanaan tugas Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5).
