Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Penyuluhan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan beserta Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis. (2) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan penjelasan paling sedikit mengenai:
a. manfaat bagi masyarakat, pemerintah dan negara atas hasil pelaksanaan kegiatan PTSL; b. tahapan dan mekanisme kegiatan PTSL; c. penetapan dan pemasangan tanda batas masing- masing bidang tanah; d. dokumen yuridis yang perlu disiapkan; e. jadwal pengukuran bidang tanah dan pengumpulan data yuridis oleh Satgas Fisik dan Satgas Yuridis; f. hasil akhir kegiatan PTSL; g. pembiayaan yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau sumber lain yang sah melalui kegiatan PTSL; h. akibat hukum yang terjadi apabila kewajiban dan tanggung jawab dimaksud pada huruf c dan d di atas tidak dipenuhi; i. hak untuk mengajukan keberatan atas hasil ajudikasi yang diumumkan selama jangka waktu pengumuman; dan j. biaya-biaya dan/atau pajak yang akan ditanggung oleh peserta kegiatan PTSL. (3) Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada masyarakat, baik yang sudah maupun belum memiliki sertipikat. (4) Selain kepada masyarakat, penyuluhan juga dapat dilakukan kepada Pemerintah Daerah, Instansi terkait, Penegak Hukum dan/atau tokoh-tokoh masyarakat.
