Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
(1) Panitia Ajudikasi PTSL, mempunyai tugas: a. menyiapkan rencana kerja dan jadwal kegiatan PTSL;
b. mengumpulkan data fisik dan dokumen asli data yuridis semua bidang tanah yang ada di wilayah yang bersangkutan serta memberikan tanda penerimaan dokumen kepada pemegang hak atau kuasanya; c. memberikan asistensi terhadap kelengkapan persyaratan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. memeriksa kebenaran formal data fisik dan data yuridis alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah; e. mengumumkan data fisik dan data yuridis bidang- bidang tanah yang sudah dikumpulkan; f. memfasilitasi penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersangkutan mengenai data yang disengketakan; g. mengesahkan hasil pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf e, sebagai dasar pembukuan
hak atau pengusulan pemberian hak serta pendaftaran hak; h. menyampaikan laporan secara periodik dan menyerahkan hasil kegiatan kepada Kepala Kantor Pertanahan; dan i. melakukan supervisi pelaksanaan dan hasil pekerjaan Satgas Fisik dan Satgas Yuridis. (2) Tugas dan wewenang Ketua Panitia Ajudikasi, meliputi: a. memimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan program kegiatan ajudikasi; b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dengan Kantor Pertanahan dan instansi terkait; c. memberikan pengarahan pelaksanaan kegiatan termasuk penyuluhan; d. mengesahkan berita acara pengumuman data fisik dan data yuridis; e. menegaskan konversi hak atas tanah; f. menandatangani penetapan pengakuan/penegasan hak; g. menandatangani usulan keputusan pemberian hak atas tanah Negara; h. atas nama Kepala Kantor Pertanahan menandatangani buku tanah dan sertipikat; dan i. menandatangani dokumen penyerahan hasil kegiatan Panitia Ajudikasi kepada Kepala Kantor Pertanahan. (3) Tugas Wakil Ketua bidang fisik yaitu membantu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dalam: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data fisik dan penatausahaan pendaftaran tanah terkait dengan data fisik; b. membantu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dalam pemeriksaan data fisik bidang-bidang tanah; c. membuat kesimpulan hasil pengukuran dan pemetaan; d. memeriksa sengketa mengenai batas dan luas tanah; e. meneliti daftar tanah dan memeriksa luas;
f. memeriksa peta dan surat ukur; g. menginventarisir permasalahan khususnya mengenai data fisik bidang-bidang tanah; h. membuat laporan hasil kegiatan secara berkala; i. mengontrol pengukuran batas tanah; j. bersama Wakil Ketua bidang yuridis menyiapkan pelaksanaan pengumuman; k. menyiapkan peta pendaftaran; dan l. atas nama Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan:
- menandatangani peta bidang tanah dan surat ukur; atau 2) menandatangani peta bidang tanah yang dibuat oleh Surveyor Kadaster Berlisensi untuk penggunaannya. (4) Tugas Wakil Ketua bidang yuridis adalah membantu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dalam: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pengumpulan data yuridis dan penatausahaan pendaftaran tanah terkait dengan data yuridis; b. membantu Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dalam pemeriksaan data yuridis bidang-bidang tanah; c. supervisi pengumpulan dokumen asli mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah; d. bersama Wakil Ketua bidang fisik menyiapkan pelaksanaan pengumuman; e. membuat kesimpulan hasil pengumpulan data yuridis; f. membantu menyelesaikan sanggahan mengenai data yuridis, membuat kesimpulan dan membuat laporan setelah pengumuman; g. menyiapkan buku tanah terkait dengan data yuridis; h. menginventarisir permasalahan umum hak atas tanah; i. membuat laporan hasil kegiatan secara berkala; j. supervisi nama pemegang hak pada buku tanah;
k. memeriksa buku tanah, sertipikat dan daftar nama; l. menyiapkan konsep penetapan konversi dan pengakuan/penegasan hak atas tanah; m. menyiapkan daftar tanah Negara serta usulan pemberian hak atas tanah Negara; dan n. menyiapkan konsep keputusan pemberian hak atas tanah. (5) Tugas Sekretaris Panitia Ajudikasi PTSL, meliputi: a. melaksanakan tugas pengetikan, penggandaan dokumen, penerimaan surat-surat umum dan pemberian tanda terimanya dan pekerjaan administratif lainnya; b. menyiapkan laporan ke Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah BPN dan unit kerja lain yang dianggap perlu; c. menyiapkan daftar hadir; d. membuat laporan hasil rapat; e. menyiapkan laporan hasil kegiatan secara berkala setiap bulan; f. membuat evaluasi untuk laporan hasil kegiatan secara berkala setiap bulan; g. menyiapkan pencetakan/penjahitan sertipikat; dan h. mempersiapkan pertanggungjawaban keuangan.
