Pasal 9
BAB 4 — KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN ETIKA PROFESI PENILAI PERTANAHAN
(1) Penilai Pertanahan mempunyai kewajiban: a. menaati dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Penilai INDONESIA (KEPI); b. mematuhi SPI; c. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan; d. mencari data dan informasi serta dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas penilaian; e. mengadministrasikan semua pekerjaan secara tertib dan mengelola Laporan Penilaian; f. mempresentasikan hasil penilaian; g. mengikuti proses pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh wilayah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. melaksanakan penilaian langsung ke lapangan dan bertanggung jawab terhadap hasil penilaian.
(2) Dalam hal penilaian dilakukan pada kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penilai pertanahan juga wajib: a. mencari data pembanding, baik di lokasi pengadaan tanah maupun di lokasi sekitarnya; b. melakukan ekspos hasil penilaian di hadapan Pelaksana Pengadaan Tanah; dan c. mendampingi Pelaksana Pengadaan Tanah pada saat musyawarah bentuk ganti kerugian. (3) Dalam melaksanakan pekerjaan penilai pertanahan wajib melaporkan hasil melalui sistem aplikasi yang ditetapkan oleh Kementerian.
