Pasal 8
BAB 3 — OBJEK PENILAIAN PERTANAHAN
(1) Objek Penilaian Pertanahan meliputi tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan yang berada pada ruang atas tanah dan bawah tanah, serta hal lain yang dapat dinilai. (2) Penilaian terhadap objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan: a. pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; b. penyelesaian penguasaan tanah milik perseorangan warga belanda atau badan hukum milik belanda (P3MB) dan penyelesaian tanah-tanah obyek Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 (Prk.5);
c. penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional; d. penataan ruang; dan e. lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penilaian objek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dalam hal dibutuhkan untuk mendapatkan nilai perbandingan, Instansi yang memerlukan tanah dapat menggunakan jasa Penilai Pertanahan pada saat perencanaan.
